Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulNEW PUBLIC SERVICE DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN DONGGALA TAHUN 2018
Nama: AHMAD S. MAHMUD
Tahun: 2023
Abstrak
Ahmad S. Mahmud. New Public Service dalam Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2018 (di bawah bimbingan Abu Tjaija dan M. Nur Alamsyah). Studi tentang penerapan prinsip-prinsip New Publik Service dalam pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2018. Teknik yang digunakan dalam menentukan informan adalah purposive yaitu memilih informan sendiri atau memilih dengan sengaja. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Hasil penelitian menunjukkan penerapan prinsip-prinsip New Public Service pada pelaksanaan Pamilihan Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2018 belum maksimal, hal tersebut disebabkan secara keseluruhan prinsip Melayani Warga Negara, bukan customer;, mengutamakan kepentingan public;, kewarganegaraan lebih berharga daripada kewirausahaan;, berpikir strategis dan bertindak demokratis;, akuntabilitas;, melayani ketimbang mengarahkan dan menghargai manusia belum terlaksana dengan baik. Sehingga disarankan, 1. Karna Pemilihan/Pemilu sebagai sebuah pelaksanaan kedaualatan rakyat, KPU Kabupaten Donggala beserta jajarannya dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilihan/Pemilu, Khususnya Pemutakhiran Data Pemilih yang merupakan sebuah bentuk pelayanan publik harus menghayati secara sungguh-sungguh aspek penting New Publik Service, Pemutakhiran data pemilih harus dilihat sebagai sebuah bentuk pelayanan kepada warga negara; 2. KPU Kabupaten Donggala Perlu melakukan Pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran yang dilakukan oleh jajarannya dilaksanakan secara akuntabel; 3. Perlu peran berbagai pihak dan proses penyusunan daftar pemilih, khususnya optimalisasi Peran Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam Penyediaan Data Kependudukan yang mutakhir; 4. Agar KPU dapat melakukan audit terhadap efektivitas penggunaan dan kendala Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam memastikan pemutakhiran data pemilih yang akurat, komprehensif dan mutakhir; Dan, 5. Dalam penyusunan daftar pemilih KPU dapat menerapkan Sistem pendaftaran pemilih dengan model stelsel aktif, dimana penyelenggara pemilu (KPU) hanya memiliki kewajiban mengumumkan daftar pemilih sementara dan warga masyarakat yang berhak memilih diwajibkan aktif melihat dan memberikan tanggapan terhadap daftar pemilih yang diumumkan. Kata Kunci : New Publik Service, Pemutakhiran, Data Pemilih, Pilkada

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up