JudulKUALITAS PELAYANAN PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN KOTA PALU |
Nama: MAYASARI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Salah satu peran Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu adalah memberikan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemberian izin ini dimaksudkan agar kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukkannya dan Rencana tata ruang dan tata wilayah kota dalam rangka melaksanakan rencana tata ruang tersebut, maka perlu adanya sertifikat Izin Mendirikan Bangunan( IMB) yang akan memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kualitas pelayanan Dinas Penataan Ruang dan Perumahan dalam memberikan pelayanan Izin Mendirikan bangunan (IMB). Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam kepada pihak-pihak yang terkait dalam penelitian, observasi langsung dan dokumentaasi. Teori yang digunakan dari Fandy Tjiptono (1995:25) menjelaskan bahwa kualitas pelayanan memiliki kriteria berupa kesopanan dan keramahan, tanggung jawab, kemudahan, kenyamanan dan kelengkapan sarana. Kesimpulannya yaitu bahwa Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu dalam memberikan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dikatakan sudah cukup maksimal dan berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari kesopanan dan keramahan yang diberikan oleh pegawai, kemudahan dan kenyaman yang diberikan dalam pelaksanaan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penataan Ruang dan Perumahan, akan tetapi mengenai kelengkapan sarana masih belum memadai, hal ini dapat dilihat dengan masih kurang dan rusaknya kenderaan operasional yang digunakan pegawai untuk turun lapangan. Kata Kunci : Kesopanan dan Keramahan; TanggungJawab; Kemudahan; Kenyamanan dan Kelengkapan Sarana. |