| JudulAKUNTABILITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA SIPONTAN KECAMATAN TOMINI KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
| Nama: ZULKIFLI |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak Zulkifli (B 101 21 299), dengan judul “Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Sipontan Kecamatan Tomini Kabupaten Parigi Moutong”. Dibimbing oleh Bapak Syahruddin Hattab selaku pembimbing utama bersama Bapak Munari selaku pembimbing pendamping Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Sipontan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori akuntabilitas yang dikemukakan oleh Koppell (2005) yang mencakup lima dimensi, yaitu, transparansi (transparency), kewajiban (liability), pengendalian (controllability), tanggung jawab (responsibility), dan daya tanggap (responsiveness). Informan dalam penelitian ini terdiri dari Pihak PMD, Pihak Kecamatan, Kepala Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, dan Masyarakat berjumlah 3 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa pada dasarnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan. Dari aspek transparansi, informasi anggaran belum sepenuhnya terbuka sehingga partisipasi masyarakat dalam pengawasan menjadi terbatas. Pada dimensi kewajiban, laporan pertanggungjawaban memang sudah disampaikan, tetapi masih dijumpai perbedaan antara realisasi program dengan RAB. Aspek pengendalian belum berjalan optimal karena mekanisme pengawasan belum terstruktur dan peran BPD kurang maksimal. Pada indikator tanggung jawab, perencanaan telah sesuai prosedur, namun pelaksanaannya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan prioritas masyarakat. Sedangkan pada dimensi daya tanggap, aspirasi masyarakat melalui Musrenbang sudah ditampung, tetapi pengaduan langsung sering kali tidak segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Sipontan sudah dilaksanakan, namun masih memerlukan perbaikan, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, penguatan pengawasan BPD, dan peningkatan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik Kata kunci : Akuntabilitas, Dana Desa, Pemerintah Desa, Transparansi. |