JudulPENERAPAN E-SERVICE DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU |
Nama: NI MADE SANTIYA DEWI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Ni Made Santiya Dewi, dengan Judul Penerapan E-service Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Palu”. Dibimbing oleh Subhan Haris dan Andi Maman Firmansyah Penelitian ini bertujuan untuk mengentahui dan memahami penerapan e-service dalam penerbitan sertifikat hak atas tanaha pada Kantor Pertanahan Kota Palu. Metode yang digunakan yakni deskriptif kualitatif. Informan yang dipilih dalam penelitian ini yaitu informan yang mengetahui permasalahan yang akan diteliti, yakni pegawai Pertanahan Kota Palu dan Masyarakat yang mengurus sertifikat. Sumber data yang digunakan meliputi data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Serta analisis data yang digunakan yakni pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Merujuk pada teori Parasuraman, Zeithaml, dan Malhotra (2005) Kualitas pelayanan dinilai dari 4 aspek yaitu Efisiensi, Ketersediaan Sistem, Fullfillment dan Privasi. Berdasarkan penelitian yang telah digunakan menunjukkan bahwa penerapan e-service dalam proses penerbitan sertifikat tanah pada Kantor Pertanahan Kota Palu telah berjalan belum efektif. Hal tersebut dilihat dari teori Parasuraman, Zeithaml, Malhotra (2005) dengan aspek (1) Efisiensi berjalan belum efektif, hal ini dibuktikan dengan masih terdapat kendala seperti jaringan tidak stabil, kurangnya petunjuk penggunaan, serta belum sinkronnya data pusat dan daerah secara real-time (2) Ketersediaan sistem berjalan efektif, hal ini ditandai dengan keterlambatan pembaruan data dan kurangnya pemahaman masyarakat dalam menggunakan e-service (3) Fullfillment berjalan belum efektif, karena adanya toleransi kesalahan 20-30%, kendala jaringan yang menghambat akses data secara real time, serta perbedaan persepsi antara pegawai dan masyarakat terkait update infoemasi yang tersedia. 4) Privasi berjalan sudah efektif, hal ini dibuktikan dengan akses e-service yang dibatasi hanya untuk pemilik data yang telah melakukan verifikasi serta notaris yang resmi menangani sertifikat tanah. Data dalam aplikasi ini diawasi langsung oleh pusat (ATR/BPN), sehingga tidak bisa dimodifikasi sembarangan oleh petugas di daerah. Kata Kunci : E-service, Sertifikat Tanah, Pelayanan Publik |