JudulPENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: MAR'A TULJANNA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Mar’a Tuljanna, Stambuk B101 21 157 dengan judul “Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah”. Dibimbing oleh Ibu Ani Susanti, selaku pembimbing I bersama Bapak Syarif Permana Salingkat, selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui Bagaimana Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Jumlah informan dalam penelitian ini berjumlah 8 orang. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive.Metode penelitian yang digunakan deskriptif kualiatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi Lokasi penelitian ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Sondang P. Siagian (2003:115) dimana ada dua tahap yang digunakan dalam proses pengawasan yaitu Pengawasan Langsung dan Pengawasan Tidak Langsung. Hasil peneltian menunjukkan bahwa Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan pelayanan publik. telah berjalan cukup baik. Hal tersebut dilihat dari teori Siagian(2003) melalui kedua tahap pengawasan, (1) Pengawasan secara langsung Dimana pengawasan langsung dilakukan denga turun langsung ke lapangan, melakukan inspeksi, serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara responsif. Namun, masih terdapat kekurangan dalam pengawasan langsung, yaitu di bidang penerimaan verifikasi laporan (pvl) melakukan pengawasan secara langsung yaitu (Pvl On The Spot) belum bisa menjangkau seluruh wilayah di sulawesi tengah kurangnya sumber daya manusia. Dan dalam hal sosialisasi, edukasi kepada masyarakat atau penyelenggara layanan secara langsung masi belum maksimal. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran Ombudsman dapat menghambat efektivitas pengawasan. Dan kurangnya edukasi ke penyelenggara layanan tentang pentingnya standar pelayanan. Dapat dilihat bahwa masi ada dua kabupaten yang berzonasi kuning yaitu kualitas sedang di tahun 2024. (2) Pengawasan tidak langsung berjalan baik melaui sistem pemantauan pelayanan publik melalui laporan masyarakat,evaluasi berkala, dan Ombudsman juga menjalin kerja sama dengan akademisi, LSM, dan komunitas. Kata Kunci : Ombudsman, Pengawasan, Pelayanan Publik, |