JudulPENGAWASANPENYELENGGARAANPELAYANANPUBLIK OLEHOMBUDSMANREPUBLIKINDONESIAPERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH |
Nama: MAR'A TULJANNA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Mar’aTuljanna,StambukB10121157denganjudul“PengawasanPenyelenggaraan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah”. Dibimbing oleh Ibu Ani Susanti, selaku pembimbing I bersama Bapak Syarif Permana Salingkat, selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui Bagaimana Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraanpelayananpublik. Jumlahinformandalampenelitianiniberjumlah8 orang. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini menggunakan teknik purposive.Metodepenelitianyangdigunakandeskriptifkualiatif.Teknikpengumpulan datayang digunakanadalahobservasi, wawancara dandokumentasiLokasipenelitian ini di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Teori yang digunakandalampenelitianiniadalahteoriSondangP.Siagian(2003:115)dimanaada duatahap yangdigunakandalamprosespengawasanyaituPengawasanLangsungdan Pengawasan Tidak Langsung. HasilpeneltianmenunjukkanbahwaOmbudsmanperwakilanSulawesiTengah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelengaraan pelayanan publik. telah berjalan cukup baik. Haltersebut dilihat dariteoriSiagian(2003) melaluikedua tahap pengawasan, (1) Pengawasansecara langsung Dimanapengawasan langsung dilakukan dengaturunlangsungkelapangan, melakukaninspeksi,sertamenindaklanjutilaporan masyarakat secara responsif. Namun, masih terdapat kekurangan dalam pengawasan langsung, yaitu dibidang penerimaan verifikasilaporan(pvl) melakukanpengawasan secara langsung yaitu (Pvl On The Spot) belum bisa menjangkau seluruh wilayah di sulawesitengahkurangnya sumber daya manusia. Dandalam halsosialisasi, edukasi kepadamasyarakatataupenyelenggaralayanansecaralangsungmasibelummaksimal. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang peran Ombudsman dapat menghambat efektivitas pengawasan. Dan kurangnya edukasi ke penyelenggara layanan tentang pentingnya standar pelayanan. Dapatdilihat bahwa masi ada dua kabupaten yang berzonasikuning yaitu kualitas sedang ditahun2024. (2) Pengawasantidak langsung berjalan baik melaui sistem pemantauan pelayanan publik melalui laporan masyarakat,evaluasi berkala, dan Ombudsman juga menjalin kerja sama dengan akademisi, LSM, dan komunitas. KataKunci:Ombudsman,Pengawasan,PelayananPublik, |