JudulStudi Kelayakan Rencana Pemekaran Desa Di Desa Sumber Agung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong |
Nama: LAILATUL MUTMAINAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Lailatul Mutmainah, B101210027. "Studi Kelayakan Rencana Pemekaran Desa Di Desa Sumber Agung Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong". Skripsi Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Dan ilmu Politik Universitas Tadulako. Dibimbing oleh Bapak Drs. Rizali Djaelangkara M.Si (Pembimbing 1) dan Bapak Fiki Ferianto, S.Sos.M.P.A (Pembimbing II). Desa Sumber Agung merupakan desa yang akan direncanakan untuk dilakukan pemekaran desa sejak tahun 2024. Kebijakan ini mengami berbagai macam reaksi dari berbagai pihak termasuk masyarakat umum desa. Kerena adanya kebijakan ini, sehingga ada pihak yang mendukung dan juga ada pihak yang tidak mendukung pelaksanaan pemekaran desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Desa Sumber Agung sudah layak dikatakan sebagai desa yang direncanakan akan dimekarkan. Metode penelitian yang dapat dilakukan oleh peneliti yaitu metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk mengetahui sebuah desa layak atau tidak bebuah desa jika dimekarkan, penelitian ini menggunakan Teori Bardach (2012) tentang evaluasi kriteria kebijakan sebagai landasan teorinya yang memiliki 4 indikator yaitu Kelayakan teknis (technical feasibility), Daya dukung politis (political viability), Peluang/kelayakan ekonomi dan finansial (Economic and financial possibility), dan Opembilitas Administrasi (Administrative operability). Hasil penelitian ini menemukan bahwa rencana pemekanan Desa Sumber Agung belum layak untuk dijadikan desa definitif. Hal ini dapat dilihat dari peluang/kelayakan ekonomi dan finansial (Economic and financial possibility) yang belum memadai. Selain itu pada analisis data berdasarkan PERMENDAGRI No. 1 tahun 2017 tentang syarat pemekaran desa yang mana ada 9 (Sembilan) syarat yang wajib dipenuhi namun, Desa Sumber Agung belum dapat memenuhi 9 syarat tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa Desa Sumber Agung belum memadai semua syarat yang ditetapkan sehingga dapat dikatakan sebagai desa yang belum layak untuk dijadikan desa de finitif. Kata kunci: Evaluasi, Kelayakan, kebijakan, Pemekaran, Daya dukung politis, Peluang Ekonomi dan Finansial, Operabilitas administrasi. |