JudulEFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG LARANGAN BERJUALAN DI TROTOAR TAMAN RAJA TOMBOLOTUTU KECAMATAN TONOMBO KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
Nama: MELAN RISKA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Melan Riska, Nomor Stambuk B 101 21 005. Dengan Judul, “Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Larangan Berjualan di Trotoar Taman Raja Tombolotutu, Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong”. Dibimbing oleh Bapak Mashuri H. Tahili, sebagai Pembimbing I dan Bapak Moh. Royfandi, sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Peraturan Daerah tersebut berjalan efektif dalam menciptakan ketertiban umum, khususnya di kawasan taman Raja Tombolotutu, Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori pengukuran efektivitas dari Richard M. Steers 1985 yang terdiri dari tiga indikator, yaitu pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2022 tentang larangan berjualan di Trotoar kurang berjalan efektif. Pada indikator pencapaian tujuan, masih banyak pedagang yang berjualan di atas trotoar karena lokasinya strategis dan ramai pembeli. Pada indikator integrasi, koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal, terbatas pada pelaporan tanpa penindakan rutin. Sedangkan pada indikator adaptasi, belum tersedia solusi konkret dari pemerintah bagi pedagang terdampak, dan pengelolaan taman oleh instansi terkait belum maksimal. Kata Kunci : Efektivitas, Peraturan Daerah, Trotoar, Pedagang Kaki Lima, Taman Raja Tombolotutu |