JudulPELAYANAN PENCATATAN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PALU BARAT KOTA PALU |
Nama: AHMAD SAEFUL |
Tahun: 2024 |
Abstrak Nama : Ahmad Saeful, Nomor Stambuk :B10120275, Skripsi : Pelayanan SPencatatan Nikah Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palu Barat. Di Bimbing Oleh Hj.Suasa. Selaku Pembimbing I, Dan Yulizar Pramudika Tawil. Sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama Palu Barat. Jenis penelitian ini menggunakan tipe penelitian Deskriptif dan dasar penelitian kualitatif.Informan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi Kepustakaan dan studi lapangan melalui observasi,wawancara dan dokumentasi.Jenis data terdiri data primer dan data sekunder.Analisis data adalah pengumpulan data,reduksi data,penyajian data dan penarikan kesimpulan.Teori yang digunakan Dari (Zeithaml,Parasuraman & Berry, 1990) bahwa ada lima indikator yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu : Bukti langsung,Kehandalan,Daya Tanggap,Jaminan dan Kepedulian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa Pelayanan Pencatatan Nikah Di Kantor Urusan Agama Palu Barat. belum sepenuhnya terlaksanakan dengan baik .Dimensi pokok pelayanan Di Kantor Urusan Agama Palu Barat seperti Bukti langsung, Kehandalan, Daya tanggap, jaminan dan kepedulian sudah dilaksanakan.akan tetapi, dari Bukti Langsung dan Reability Di Kantor Urusan Agama Palu Barat belum dilaksanakan secara maksimal.Hal ini dibuktikan dengan kurangnya fasilitas dan prasarana di Kantor Urusan Agama, kurangnya fasilitas dan prasarana berupa kursi,mesin printer dan komputer sehingga memperlambat kinerja pegawai dalam melakukan pelayanan pencatatan nikah Di Kantor Urusan Agama Palu Barat, Kemudian dari segi keandalan (reliability) masi adanya kendala pada saat melakukan pendaftaran administrasi masi terdapat ketidaksinkronan dokumen identitas diri calon pengantin dan masi terdapat beberapa pegawai yang belum paham dalam mengoprasikan fasilitas berupa komputer sehingga menjadi kendala bagi para calon pengantin dalam melakukan proses pendaftaran Kata kunci: Pelayanan, Bukti langsung,Kehandalan,Daya tanggap,Jaminan dan Kepedulian. |