JudulPERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENERTIBKAN PEDAGANG KREATIF LAPANGAN DI PASAR INPRES MANONDA KOTA PALU |
Nama: PUTRI AYU PRATIWI. P |
Tahun: 2024 |
Abstrak ABSTRAK Putri Ayu Pratiwi.P Stambuk B101 20 270, judul “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menertibkan Pedagang Kreatif Lapangan Di Pasar Inpres Manonda Kota Palu” Di bawah bimbingan ibu Suasa selaku pembimbing I dan bapak M. Kafrawi Al-Kafiah selaku pembimbing II. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sejauh mana tingkat peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kreatif Lapangan di Pasar Inpres Manonda Kota Palu. Dasar penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dan bahan dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan pada 8 informan. Lokasi penelitian ini bertempat di Kantor satuan Polisi Pamong praja dan Pasar Inpres Manonda Kota Palu. Penelitian ini menggunakan teori Sutarto(2009) yang mencakup : (1)Konsepsi Peran, (2)Harapan peran, (3) Pelaksanaan Peran. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Miles, Huberman dan Saldana antara lain pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kreatif Lapangan di Pasar Inpres Manonda Kota Palu belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, yang bisa dilihat dari 1 aspek yang terlaksana dengan baik dan 2 aspek tidak terlaksana dengan baik mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja sudah menjalankan penertiban Pedagang Kreatif Lapangan sesuai dengan konsep yang mereka susun untuk melakukan penertiban. Harapan dari Satuan Polisi Pamong Praja agar Pedagang Kreatif Lapangan mematuhi aturan dan Perda yang berlaku. Pelaksanaan penertiban yang belum berjalan dengan maksimal di karenakan adanya Pedagang Kreatif Lapangan yang masih melanggar aturan yang ada dan mengakibatkan harapan dan pelaksanan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja belum berjalan dengan baik. Kata Kunci : Peran, Satuan Polisi Pamong Praja, Penertiban, Dan Pedagang Kreatif Lapangan |