JudulMANAJEMEN ALOKASI DANA DESA DI DESA SIENJO KECAMATAN TORIBULU KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
Nama: FAUZIYA A.DG.PASAU |
Tahun: 2025 |
Abstrak Fauziya A.Dg. Pasau Stambuk B101 20 253, judul “Manajemen Alokasi Dana Desa Di Desa Sienjo Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong” Di bawah bimbingan Bapak Nasir Mangngasing selaku pembimbing I dan Ibu Gita Farista selaku pembimbing II. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Manajemen Alokasi Dana Desa Di Desa Sienjo Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong. Dasar penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dan bahas dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Wawancara di lakukan pada 5 informan. Lokasi penelitian ini bertempat di Kantor Desa Sienjo. Penelitian ini menggunakan teori Geroge R. Terry yang mencakup : (1) perencanaan, (2) pengorganisasian, (3) penggerakan, (4) pengawasan. Analisis data yang digunakan antara lain pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarik Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Manajemen Alokasi Dana Desa di desa Sienjo Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong. Dilihat dari aspek sebagai berikut yaitu perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan dan Pengawasan. Belum berjalan dengan baik dikarenakan Pengorganisasian dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa belum dapat dikatakan baik karena pemerintah desa masih memiliki hambatan dalam pengetahuan dan kurangnya sumber daya perangkat desa dalam Manajemen Alokasi Dana Desa. Pada aspek Penggerakan belum berjalan dengan baik dikarenakan penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa masih terbilang rumit bagi sebagian aparat desa karena kurangnya pelatihan, serta pemahaman aparat Desa mengenai aplikasi tersebut. Selain itu sering terjadi gangguan sistem jaringan sehingga sistem aplikasi tersebut bersifat lambat dalam keuangan pemerintahan desa. Selanjutnya pada aspek pengawasan Dalam proses pengawasan pelaksanaan Dana Desa penulis melihat pada Alokasi Dana Desa,Belum Adanya transparansi anggaran masih kurang terbuka dengan masyarakat. Meski demikian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas belum ada langkah yang pasti dalam menyikapi transparansi tersebut. Kata Kunci: Perencanaan, Pengorganisasian, Pengerakan, dan Pengawasan. |