JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN KREDIT USAHA RAKYAT UNTUK USAHA KECIL DI KECAMATAN PASANGKAYU KABUPATEN PASANGKAYU |
Nama: ANGGORO SAPUTRA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Anggoro Saputra B 101 19 101, dengan judul “Implementasi Kebijakan Kredit Usaha Rakyat Untuk Usaha Kecil Di Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu”. Dibimbing oleh Rizali Djaelangkara Selaku Pembimbing Utama bersama Richard F. Labiro Selaku Pendamping Pembimbing Kredit Usaha Rakyat merupakan program pemerintah yang dimana untuk membantu pembiayaan pemodalan di Kecamatan Pasangkayu sesuai dengan Peraturan Menteri Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Pada Ketentuan Khusus KUR bagi penerima KUR Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2020 (COVID-19). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif tipe deskriptif dalam memperoleh data dari informan. penelitian ini terdapat 1 orang dari humas cabang Bank Rakyat Indonesia Unit Pasangkayu, 2 Dinas koprasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Pasangkayu, 2 orang dari Pelaku usaha. Untuk mengetahui hasil terkait program Kredit Usaha Rakyat Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu menurut George Edward III ada 4 aspek yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kredit Usaha Rakyat Kecamatan Pasangkayu di Bidang Usaha Kecil dan Menengah masih kurang maksimal dilihat dari beberapa aspek yang belum berjalan baik yaitu dari aspek komunikasi dari indikator transmisi, kejelasan, dan kosistensi, aspek sumber dari indikator staf, dan aspek struktur birokrasi dari indikator standar operating prosedur sedangkan pada aspek sumber daya dari indikator informasi, wewenang, dan fasilitas, pada aspek disposisi dari indikator efek disposisi, pengaturan birokrasi, dan insentif, pada aspek struktur birokrasi dari aspek frementasi sudah berjalan dengan baik. Faktor pendukung dari program Kredit Usaha Kecil yaitu memiliki sarana dan prasarana untuk menetukan keberasil Kredit Usaha Rakyat pada l adapun faktor penghambat dari program Kredit Usaha Kecil yaitu tidak ada peraturan yang pasti atau tetap. |