JudulIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PALU NO. 3 TAHUN 2018 TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA PALU |
Nama: MUH. THORIQ FEBRIANDI |
Tahun: 2023 |
Abstrak Muh. Thoriq Febriandi, B 101 18 211, Implementasi Peraturan Daerah Kota Palu No. 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kota Palu. Dibimbing oleh Bapak Nasrullah sebagai pembimbing I dan Ibu Nurhayati Hamid sebagai pembimbing II. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Palu No. 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis di Kota Palu. Dasar penelitian ini menggunakan dasar penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder dan data primer. Penetapan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive dengan menetapkan 7 (orang) informan yang dianggap mampu dan mengetahui permasalahan yang akan diteliti. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori oleh Donald Van Metter dan Carl Van Horn, terdapat enam aspek yang perlu diperhatikan yakni 1)Standar, Sasaran dan Tujuan Kebijakan; 2)Sumber Daya; 3)Karakteristik Organisasi Pelaksana; 4)Komunikasi antar Organisasi Pelaksana; 5)Sikap Pelaksana dan 6)Lingkungan Ekonomi, Sosial & Politik. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan belum maksimalnya implementasi peraturan daerah Kota Palu No. 3 Tahun 2018 tentang penanganan gelandangan dan pengemis diantaranya, penanganan gelandangan dan pengemis yang masih bersifat insidental, kurangnya anggaran dalam penanganan gelandangan dan pengemis, kurangnya informasi atau sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya tindak pidana bagi siapa saja yang melanggar peraturan daerah no. 3 tahun 2018 tersebut, serta kurangnya pemahaman terhadap masyarakat terkait tujuan dari kebijakan peraturan daerah Kota Palu nomor 3 tahun 2018 itu sendiri yang mengakibatkan masyarakat kurang memberi laporan kepada Dinas Sosial terkait gelandangan dan pengemis yang masih berkeliaran di jalanan. Kata Kunci : Peraturan Daerah, Insidental, Gelandangan atau Pengemis, Tindak Pidana dan Laporan. |