JudulImplementasi Kebijakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kelurahan Gebang Rejo Timur Kecamatan Poso Kabupaten Poso |
Nama: VIERY DZULFIKAR |
Tahun: 2022 |
Abstrak Viery Dzulfikar B 101 17 230, Judul penelitian “Implementasi Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kelurahan Gebangrejo Timur Kecamata Poso Kota Kabupaten Poso”. Dibimbing oleh Syahruddin Hattab, selaku pembimbing I dan Nasrullah selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Poso. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dimana jumlah realisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan itu sendiri masih kurang dari target ataupun ketetapannya. Dari permasalahan ini di analisis menggunakan teori George Edward III dalam lokakarya studi Implementasi Kebijakan UNDP/PSKPP Untad 2004 Implementasi kebijakan memiliki empat variabel utama dan 12 Dimensi Indikator yakni: (1)komunikasi, dimensi indikator transmisi, kejelasan isi dan konsistensi kebijakan, konsistensi (2)sumberdaya, dimensi indikator ketersediaan staff, Informasi, kewenangan, fasilitas (3) disposisi dimensi indikator pemahaman terhadap kebijakan, kapasitas Implementor, kehendak/motivasi implementor terhadap kebijakan dan (4) struktur birokrasi dimensi indikator Standar Oprasional Prosedur, Fragmentasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Observasi(pengamatan), Wawancara informan secara mendalam dan dokementasi untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan berupa data primer dan sekunder. Adapun hasil dari penelitian ini adalah kurangnya transmisi atau penyebarluasan sosialisasi dari Implementor kepada masyarakat wajib pajak serta kejelasan informasi sesama badan pelaksana, disisi lain struktur birokrasi terkait dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) masih belum berjalan dengan baik serta kesadaran masyarakat akan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan itu sendiri masih kurang. Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan |