JudulIMPLEMENTASI KEBIJAKAN BATAS USIA MINIMAL PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PAGIMANA |
Nama: RIMA A LAMANDA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Rima A Lamanda, No Stambuk B 101 17 194, dengan judul Skripsi : “Implementasi Kebijakan Batas Usia Minimal Perkawinan Berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di KUA Kecamatan Pagimana”. (Di Bimbing Oleh Dr. Mustainah M, M.Si dan Dra. Nurhayati Hamid, M.Si) Tujuan penelitian ini untuk mengkaji apakah penerapan kebijakan tentang batas minimal usia perkawinan menurut UU 16 tahun 2019 tentang perkawinan di wilayah kecamatan Pagimana di implementasikan. Dasar penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, jumlah informan Lima orang. Pengumpulan data dan bahan dilakukan melalui informan yang disertai dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pada penelitian ini menggunakan 4 indikator implementasi kebijakan menurut Edward III antara lain : komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan batas usia minimal perkawinan berdasarkan UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, telah terlaksana dengan baik. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun berdasarkan UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan sudah baik. Di lihat dari Komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, yang ada di KUA Kecamatan Pagimana telah mengimplementasikan kebijakan batas usia minimal perkawinan. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Batas Usia Minimal Perkawinan, UU No 16 Tahun 2019, KUA. |