JudulFORMULASI KEBIJAKAN MODEL TATA RUANG PASCA GEMPA, LIKUIFAKSI DI KOTA PALU |
Nama: HIJRAH |
Tahun: 2024 |
Abstrak Hijrah, Stambuk B 101 17 089, Judul Skripsi yaitu “Formulasi Kebijakan Model Tata Ruang Pasca Gempa, Likuifaksi di Kota Palu”. Dibimbing oleh Slamet Riadi selaku pembimbing utama dan Pembimbing Pendamping Nasrullah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Formulasi Kebijakan Model Tata Ruang Pasca Gempa, Likuifaksi di Kota Palu. Teori yang digunakan adalah teori Winarno yang terdiri dari 4 aspek, yaitu perumusan masalah (defining the problem), agenda kebijakan, pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, dan tahap penetapan kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deksriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan metode analisis data melalui pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan informan yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 6 orang. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa formulasi kebijakan terkait tata ruang kota palu telah mengikuti NSPK (Norma Standart Prosedur dan Kriteria) dengan melihat 4 aspek dalam memformulasikan kebijakan yakni dalam merumuskan masalah terkait revisinya telah mengacu perubahan dengan basis mitigasi bencana di tandai dengan adanya aturan zonasi rawan bencana. Sedangkan dalam agenda kebijakan pemerintah memperhatikan kesesuain tata ruang kota dengan melakukan penkajian khusus untuk melihat berapa persen ketaatan tata ruang terhadap RTRW dan penggunaan pola ruang RTRW atau penggunaan lahan RTRW. Kemudian dalam pemilihan alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah pemerintah telah merumuskan sebuah kebijakan terkait revisi RTRW/RDTR dengan basis mitigasi yang mengacu pada peta zona rawan bencana dengan melihat kesesuaian antara kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang, kebijakan dan strategi pola ruang dan kebijakan dan strategi kawasan strategis kota. Dan pada tahap penetapan kebijakan telah di tetapkan menjadi sebuah dokumen PERDA RTRW No. 2 tahun 2021 dan PERWALI RDTR No. 1 tahun 2023. Kata Kunci : Formulasi Kebijakan, Tata Ruang. |