JudulImplementasi Kebijakan Fungsi Ombudsman Di Kota Palu |
Nama: SISKA SABIANG |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK SISKA SABIANG B 101 16 062, JUDUL: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN FUNGSI OMBUDSMAN DI KOTA PALU, DIBIMBING OLEH PEMBIMBING I RIZALI DJAELANGKARA, PEMBIMBING II ANI SUSANTI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan fungsi Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah di kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan tipe penelitian dengan pendekatan kualitatif. Adapun kriteria dari informan yang ditunjuk atau dipilih dalam penelitian ini adalah informan yang paling mengetahui tentang persoalan yang akan diteliti, yaitu orang yang bekerja dan bertugas mengawasi penyelenggaraan publik sesuai fungsi Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah di kota Palu dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 dan pihak yang terlibat didalamnya yaitu pihak terlapor dan pihak pelapor. Teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan variabel dari Donal Van Meter dan Carl Van Horn dengan enam variabel yaitu standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, komunikasi antar pelaksana, karakteristik agen pelaksana, kondisi sosial, ekonomi dan politik, dan disposisi pelaksana. Sumber data dari penelitian ini meliputi data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Instrumen penelitian meliputi peneliti dan pedoman wawancara. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif, yang terdiri dari tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Berdasarkan wawancara yang dilakukan peneliti mengenai implementasi kebijakan fungsi Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah di kota Palu, dengan menggunakan keenam variabel tersebut, implementasi kebijakan fungsi ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah di Kota Palu dalam hal penanganan laporan belum maksimal. Hal ini dikarenakan ada dua variabel yang belum terpenuhi yaitu dari aspek sumber daya dan kondisi sosial, ekonomi dan politik. Dimana Sumber daya yang dimiliki Ombudsman perwakilan Sulawesi Tengah belum memadai dan kondisi sosial dalam hal ini partisipasi masyarakat masih belum maksimal dimana masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahui apa itu Ombudsman. Sementara empat variabel sudah berjalan dengan baik yaitu standar dan tujuan kebijakan, karakteristik agen pelaksana, komunikasi antar pelaksana, dan disposisi pelaksana. Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Fungsi Ombudsman |