JudulImplementasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kota Palu |
Nama: RIZKA HARDIANTY |
Tahun: 2020 |
Abstrak Rizka Hardianty, B 101 13 016, Implementasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu. Dibimbing oleh bapak H. Nasir Mangngasing sebagai pembimbing I dan ibu Intam Kurnia sebagai pembimbing II. Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi kebijakan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu dan apa yang menyebabkan belum berjalan maksimalnya Implementasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu. Dasar penelitian ini menggunakan dasar penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder dan data primer. Penetapan informan dalam penelitian ini menggunakan purposive dengan menetapkan 7 orang informan yang dianggap mampu dan mengetahui permasalahan kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun teori yang digunakan yaitu menurut Charles O. Jones yakni organisasi, interpretasi, dan penerapan. Penelitian mengenai Implementasi Kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dapat dilihat dari aspek Organisasi dimana sumberdaya yang masih kurang, dan juga sarana prasarana yang masih kurang memadai. Selain itu dari aspek Interpretasi belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah bahwa Aparatur Sipil Negara berkewajiban mentaati jam kerja kantor dan memberikan keterangan jika tidak masuk kerja. Jadi dapat disimpulkan bahwa proses kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu belum berjalan maksimal dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhinya, sehingga proses pelaksanaan kebijakan Disiplin Aparatur Sipil Negara perlu lebih dipertegas lagi. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Disiplin ASN, Organisasi, Interpretasi, Penerapan/Aplikasi. |