JudulPeran Komite Sekolah Dalam Meningkatkan Mutu Sekolah Di SDN 19 Sirenja |
Nama: MUTMAINA A. LAUNA |
Tahun: 2022 |
Abstrak Mutmaina A. Launa, 2021. Peran Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Sekolah di SDN 19 Sirenja. Hasil penelitian pada program studi pendidikan guru sekolah dasar, jurusan ilmu pendidikan, Universitas Tadulako. Pembimbing Arif Firmansyah, S.Pd, M.Pd. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Sekolah di SDN 19 Sirenja. Aspek yang diteliti meliputi Peran Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan peran sebagai mediator. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitaif dengan jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di SDN 19 Sirenja, Desa Tondo, Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Subjek penelitian ini adalah Komite Sekolah. Sumber data yang dijadikan sumber informasi adalah ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah, perwakilan guru dan perwakilan orang tua siswa. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, angket, wawancara dan dokumentasi, dilanjutkan dengan mengadakan reduksi data, menyajikan data ke dalam tabel dan verifikasi data untuk mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan seperti melakukan: 1) Pendataan potensi sekolah, 2) Mengesahkan RAPBS tahun ajaran 2020/2021, 3) Memberi pertimbangan terhadap pengelolaan sekolah, 4) Memberi pertimbangan anggaran yang dapat dimanfaatkan sekolah, 5) Memberi pertimbangan penambahan/pengurangan tenaga kependidikan di sekolah, 6) Memberi pertimbangan sarana dan prasarana yang dapat diadakan sekolah, serta 7) Memberi pertimbangan terhadap penyusunan kurikulum dan pembelajaran. Peran komite sekolah sebagai pendukung seperti : 1) Memantau kondisi sarana dan prasarana di sekolah, 2) Memantau kondisi tenaga kependidikan di sekolah, 3) Memobilisasi guru dan sukarelawan tenaga kependidikan non guru di sekolah, 4) Mengkordinasi dan memobilisasi bantuan sarana dan prasarana di sekolah, serta 5) Mengkordinasi dan memobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di sekolah. Peran komite sekolah sebagai pengontrol seperti : 1) Mengawasi proses pengambilan keputusan di sekolah, 2) Menilai kualitas kebijakan disekolah 3) Mengawasi proses dan kualitas perencanaan disekolah, 4) Mengawasi kualitas program sekolah, 5) Mengawasi kegiatan eksrakulikuler yang ada di sekolah, 6) Mengawasi penjadwalan program sekolah, 7) Mengawasi alokasi anggaran di sekolah, 8) Mengawasi sumber daya pelaksanaan program sekolah, 9) Mengawasi partisipasi sekolah terhadap program sekolah, 10) Menilai hasil Ujian Nasional (UN) siswa kelas VI, serta 11) Menilai angka pertisipasi di sekolah. Serta peran komite sekolah sebagai penghubung seperti : 1) Menghubungkan pihak sekolah dengan orang tua siswa, 2) Membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada sekolah, 3) Mensosialisasikan kebijakan program sekolah kepada orang tua siswa dan masyarakat, 4) Menampung pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap kebijakan dan program pendidikan di sekolah serta mengkomunikasikannya kepada sekolah, 5) Mengidentifikasi Sumber Daya Masyarakat (SDM) guna mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah, serta mengidentifikasi aspirasi pendidikan dalam masyarakat. Jadi berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa komite sekolah sudah menjalankan perananya sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, penghubung serta pengontrol dalam meningkatkan standar mutu pembiayaan, mutu sarana dan prasarana serta mutu kelulusan. Kata Kunci : Peran Komite Sekolah, Meningkatkan Mutu Sekolah |