| JudulANALISIS SEBARAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS DI KOTA PALU |
| Nama: ARHUN GEMILANG TAQWA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sebaran, kerapatan, pola distribusi, serta tingkat kecukupan. Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP) di Kota Palu dengan memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kuantitatif spasial dengan tiga tahapan analisis utama, yaitu kernel density, nearest neighbor analysis (NNA), dan analisis skoring deskriptif. Hasil analisis kernel density menunjukkan bahwa sebaran dan kerapatan RTH publik di kota palu tidak merata. Konsentrasi tertinggi berada di wilayah mantikulore dan palu selatan, yang menjadi pusat utama penyebaran RTH publik, sementara tawaeli, palu utara, dan ulujadi memiliki kerapatan rendah akibat keterbatasan lahan dan dominasi area permukiman. Selanjutnya, hasil nearest neighbor analysis (NNA) memperlihatkan nilai NNR < 1, yang menandakan pola distribusi RTH publik di kota palu bersifat mengelompok (clustered), dengan persebaran titik yang cenderung terfokus di kawasan tengah kota seperti palu timur dan Palu Selatan. Pola ini menggambarkan adanya ketimpangan penyediaan ruang hijau antarwilayah. Berdasarkan analisis skoring deskriptif, tingkat kecukupan dan aksesibilitas RTH publik menunjukkan variasi antar kecamatan. Sebagian besar RTH yang berfungsi baik secara ekologis dan sosial berada dalam radius 500 meter dari jaringan jalan utama, menandakan aksesibilitas tertinggi di kawasan perkotaan bagian tengah, sedangkan wilayah pinggiran masih terbatas. Selain itu, hasil perhitungan persentase luas RTH publik per kecamatan menunjukkan ketimpangan yang cukup besar. Kecamatan palu selatan (8,95%) dan Mantikulore (7,96%) memiliki proporsi RTH publik tertinggi, sedangkan tawaeli (0,17%), palu utara (0,17%), dan ulujadi (0,67%) berada pada kategori sangat rendah. Secara keseluruhan, rata-rata persentase RTH publik di kota palu hanya sekitar 1,03%, jauh di bawah standar nasional minimal 20% yang ditetapkan dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. |