JudulTinjauan Kelestarian Adat Perkawinan Suku Bada Di Desa Bewa Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso Sulawesi Tengah |
Nama: DELVIANA ALIPA |
Tahun: 2023 |
Abstrak Tinjauan Kelestarian Adat Perkawinan Suku Bada Di Desa Bewa Kecamatan Lore Selatan Kabupaten Poso Sulawesi Tengah’’. Skripsi, Program Studi Pendidikan Geografi, Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako 2020, Pembimbing. Charles Kapile. Peneletian ini bertujuan untuk menjelaskan (1). Prosesi adat perkawinan suku Bada di Desa Bewa. (2). Penurunan nilai budaya adat perkawinan suku Bada di desa Bewa. (3). Peranan lembaga adat dalam melestarikan adat perkawinan suku Bada di desa Bewa. Subjek dalam penelitian ini adalah Peranan lembaga Adat dan Pemerintah desa. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu melalui observasi, wanwancara dan dokumentasi. Hasil peneltian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan adat perkawinan suku Bada yang dilaksanakan di desa Bewa sampai saat ini masi tetap melaksanakan dengan baik, sebagai salah satu budaya peninggalan leluhur yang mengandung nilai-nilai yang sangat bermanfaat bagi kehidupan generasi kegenerasi kerena memiliki makna yang sangat baik untuk dilakukan dalam kehidupan berumah tangga maupun kehidupan sehari-hari. Meskipun mengalami pergeseran nilai yang berupa mahar atau bantaian pesta yang dahulu harus mengadakan kerbau dalam bantaian pesta tetapi sekarang bisa di gantikan dengan sapi, atau diuangkan tetapi tidak merubah nilai budaya yang yang terkandung dalam bantaian pesta dan pakaian adat yang dahulu harus mengunakan pakaian adat yang terbuat dari kulit kayu untuk digunakan tetapi sekarang bisa mengunakan kain karena menginggat sudah jarang orang yang membuat pakaian adat yang terbuat dari kulit kayu tetapi tidak menurunkan nilai yang terkandung dalam pakaian adat tersebut, upaya lembaga adat dalam melestarikan adat perkawinan suku bada di desa Bewa sangat bagus yaitu dengan cara yaitu mensosialisasikan, memberikan pemahaman, menerapkan dan memberikan saksi . Kata Kunci : Tinjauan, Kelestarian, Adat Perkawinan |