| JudulPELAKSANAAN TRADISI MAPPADENDANG DALAM PELESTARIAN CIVIC CILTURE DI DESA PONGGERANG KECAMATAN DAMPELAS |
| Nama: SITI NURHALISA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Siti Nurhalisa, 2026. “Pelaksanaan tradisi Mappadendang dalam pelestarian Civic Cilture di Desa Ponggerang Kecamatan Palu Utara”. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako. Pembimbing, Sukmawati. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan tradisi Mappadendang serta bagaimana tradisi tersebut berkontribusi dalam pelestarian civic culture (budaya kewargaan) di Desa Ponggerang, Kecamatan Dampelas. Tradisi Mappadendang merupakan ruang publik yang mempertemukan berbagai lapisan masyarakat dalam semangat kebersamaan melalui ritual pasca-panen. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi Mappadendang melibatkan tiga tahapan utama, yaitu persiapan melalui musyawarah, inti ritual dengan menumbuk padi secara ritmis di atas lesung, dan penutup berupa doa syukur serta makan bersama. Nilai-nilai civic culture yang ditemukan meliputi: (a) partisipasi aktif dan semangat musyawarah dalam pengambilan keputusan kolektif; (b) gotong royong dan solidaritas organik tanpa membedakan sekat status sosial; (c) tanggung jawab moral dan empati sosial untuk menjaga keharmonisan komunitas; serta (d) persamaan dan toleransi melalui interaksi yang inklusif. Tradisi ini telah mengalami akulturasi yang harmonis antara budaya lokal Bugis dengan ajaran Islam, sehingga memperkuat identitas sosial masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Mappadendang berperan sebagai instrumen pendidikan kewargaan informal yang efektif dalam merawat integrasi sosial dan ketahanan budaya di tengah arus modernisasi. Diperlukan sinergi antara pemerintah desa dan generasi muda untuk menjaga keberlanjutan tradisi ini melalui digitalisasi dan penguatan peran lembaga adat. |