Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PETERNAKAN DAN PENERTIBANNYA DI KELURAHAN GANTI
Nama: MUTIATUN NI’MA
Tahun: 2025
Abstrak
Mutiatun Ni’ma A32121006 (2025). Peran Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Peternakan Dan Penertibannya Dikecamatan Banawa Kelurahan Ganti. Fakultas keguruan dan ilmu pendidikan, jurusan ilmu pendidikan pengetahuan sosial, program studi pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, pembimbing Roy Kulyawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Peran Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah tentang peternakan dan penertibannya. Untuk mendeskripsikan faktor-faktor penghambat dan penunjang Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang peternakan dan penertibannya. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif, adapun subjek penelitian ini berjumlah Sebelas orang terdiri dari satu orang kepala kelurahan, tiga orang polisi pamong praja (Satpol PP) tujuh orang masyarakat peternak. Metode penelitan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan menggunakan empat tahap yaitu pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, serta kesimpulan. Hasil penelitan menunjukan bahwa peran Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang peternakan dan penertibannya, yaitu sebagai lembaga penegak peraturan daerah,menciptakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta melaksanakan kebijakan daerah. Faktor penghambat dan penunjang Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah tentang peternakan dan penertibannya, hambatan yaitu (1) Kurangnya kesadaran masyarakat (2) Sulitan mengubah kebiasaan masyarakat, (3) Kurangnya fasilitas atau tempat penampungan (4) Rendahnya dukungan masyarakat, (5) Satpol PP sering kali harus menghadapi tantangan fisik dan geografis yang membuat mereka kesulitan untuk melakukan razia atau penertiban secara cepat dan efisien di daerah-daerah yang jaraknya jauh, waktu tempuh yang panjang. Faktor penunjang yaitu (1) kolaborasi antara Satpol PP dengan dinas peternakan dan pemerintah kelurahan (2) Sosialisasi yang baik kepada masyarakat, (3) Partisipasi masyarakat (4) Memiliki hubungan baik dengan komunitas lokal atau tokoh masyarakat. Kata Kunci : Polisi Pamong Praja, Perda Nomor 14 Tahun 2010

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up