Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Civic Participation Dalam Melakukan Pendaftaran Tanah Di Desa Mayakeli Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso
Nama: OLHA FINASELYA TABUNGGI
Tahun: 2024
Abstrak
Olha Finaselya Tabunggi, 2024. “Kesadaran Hukum Masyarakat Sebagai Civic Participation Dalam Melakukan Pendaftaran Tanah Di Desa Mayakeli”. Skripsi. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Pembimbing : Sukmawati. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah. (2) upaya kantor ATR/BPN Kabupaten Poso dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah. (3) langkah-langkah yang dapat di ambil oleh pemerintah kantor ATR/BPN Kabupaten Poso jika terjadi konflik kepemilikan atau perselisihan terkait pendaftaran tanah. Subjek dalam penelitian ini berjumlah 11 orang yang terdiri dari 1 kepala desa, 1 sekretaris desa, 1 kepala dusun, 5 masyarakat, 1 kepala seksi pertanahan, 2 pegawai pertanahan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah merupakan wujud dari partisipasi warga negara yang dapat kita lihat dari empat indikator yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. (2) Upaya yang di lakukan BPN Kabupaten Poso dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi mengenai pendaftaran tanah di daerah Kabupaten Poso yang bekerjasama langsung bersama dengan pemerintah daerah, selain itu dengan menjalankan semua program BPN kepada masyarakat karena dengan menjalankan program-program yang ada masyarakat akan lebih paham akan pentingnya melakukan pendaftaran tanah yang menjadi salah satu bukti sah dimata hukum akan kepemilikan kita terhadap tanah yang kita miliki. (3) Langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah Kantor ATR/BPN Kabupaten Poso jika terjadi konflik kepemilikan atau perselisihan terkait pendaftaran tanah yaitu dengan mengikuti prosedur yang ada sesuai dengan PERMEN ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2020 mengenai penanganan sengketa dan konflik yaitu melakukan pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspos hasil penelitian, rapat koordinasi, gelar akhir dan penyelesaian kasus serta alternatif lainya yaitu melakukan mediasi. Kata Kunci: Kesadaran Hukum Masyarakat, Civic Participation, Pendaftaran Tanah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up