JudulPERSPEKTIF HUKUM ADAT TO PEKUREHUA DALAM PENANGANAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA TAMADUE KECAMATAN LORE TIMUR KABUPATEN POSO |
Nama: NI KOMANG KEMBARINI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Ni Komang Kembarini 2024. “Perspektif Hukum Adat To Pekurehua Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Desa Tamadue Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso”. Skripsi, Gelar Sarjana. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Sosial. Universitas Tadulako pembimbing Imran. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan upaya legislatif pemerintah untuk mengatasi permasalahan serius terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga. Adanya undang-undang tersebut, diharapkan bahwa peningkatan perlindungan bagi korban dan upaya yang lebih efektif dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hukum adat sebagai asas-asas pembinaan hukum nasional yang harus memenuhi syarat dimana Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan kepentingan negara berdasarkan asas persatuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perspektif hukum adat To Pekurehua dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Desa Tamadue dan untuk mengindentifikasi faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyelesaian kasus kekerasan dalam ramah tangga menggunakan hukum adat To Pekurehua. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun informan dalam penelitian ini terdiri dari dua (2) bagian yaitu informan Lembaga adat dan informan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Teknik pengumpula data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan ada 3 tahap yaitu kondensasi data, penyajian data, dan penarikan keimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa hukum adat To Pekurehua sama sekali tidak menerima adanya kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Desa Tamadue, mulai dari kesalahpahaman, perselingkuhan sampai dengan permasalahan cemburu. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa, kekerasan dalam rumah tangga juga bisa terjadi antara mertua dan menantu. Dalam penyelesaian kasus KDRT Lembaga adat To Pekurehua memiliki batasan yaitu hanya dapat mendamaikan, sehingga untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami dan istri hukum adat To Pekurehua hanya dapat mendamaikan dalam hal ini tidak dapat memisahkan atau menceraikan. Kata Kunci : Hukum adat, To Pekurehua, KDRT. |