JudulTINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PROSES PELAKSANAAN CERAI ADAT TORAJA DAN RELEVANSINYA DALAM NILAI-NILAI PANCASILA |
Nama: YASINTA LUMUT |
Tahun: 2024 |
Abstrak Yasinta Lumut, 2024. Tinjauan Hukum Perdata Terhadap Proses Pelaksanaan Cerai Adat Toraja dan Relevansinya dalam Nilai-Nilai Pancasila. Skripsi. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako. Jamaludin Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis proses pelaksanaan cerai adat berdasarkan hukum adat Toraja (2) Menganalisis tinjauan hukum perdata nasional terhadap pelaksanaan cerai adat suku Toraja (3) Menganalisis relevansi perceraian adat dalam nilai-nilai pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun subjek dalam penelitian ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang hakim/ pihak Pengadilan Negeri Makale, 2 orang pemangku adat dan 2 orang pelaku perceraian. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan menggunakan 3 tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan cerai adat Toraja melalui proses yang begitu panjang yang dimulai sejak prosesi lamaran atau sebelum melangsungkan pernikahan terlebih dahulu menyepakati suatu perjanjian adat yang berisi sanksi-sanksi adat berupa pembayaran kerbau kepada tergugat atau pihak yang tidak bersalah sesuai dengan kasta yang dimiliki tergugat. Meskipun proses pelaksanaan cerai adat berbeda dengan perceraian secara hukum perdata nasional namun, hukum perdata sendiri memberikan validasi terhadap proses pelaksanaannya. Praktik perceraian adat Toraja mencerminkan kearifan lokal dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam Pancasila. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam memastikan kesesuaian proses perceraian adat dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Pancasila. Diperlukan refleksi, evaluasi secara terus menerus, dan dialog antara berbagai pemangku kepentingan adat sepeti hakim adat dan pihak pengadilan untuk memperbaiki dan menyelaraskan proses perceraian adat dengan nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi dalam Pancasila. Kata Kunci: Hukum Adat, Nilai-nilai Pancasila, Perceraian |