Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHak Perempuan Dalam Hukum Adat Bali Ditinjau Dari Perspektif Kesetaraan Gender Di Kota Palu
Nama: KOMANG ASTUTI
Tahun: 2022
Abstrak
ABSTRAK Komang Astuti, (2022). Hak Perempuan dalam Hukum Adat Bali Ditinjau dari Perspektif Kesetaraan Gender di Kota Palu, Skripsi, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako. Pembimbing : Hasdin. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan implementasi kesetaraan gender diberbagai bidang kehidupan perempuan dalam hukum adat Bali di Kota Palu. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Unit analisis dalam penelitian ini adalah perangkat adat dan perempuan Bali di Kota Palu. Penentuan subjek dan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling yang berjumlah 12 orang terdiri dari 1 orang pemangku adat, 4 orang tokoh agama, 2 orang organisasi kemahasiswaan, 3 orang anggota Wanita Hindu Dharma Indonesia Palu dan 2 orang pelajar dan tokoh pemuda. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan 3 tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kesetaraan gender dalam keluarga, perkawinan, masyarakat, waris dan haknya sebagai warga negara di Kota Palu secara umum sudah terjadi kesetaraan walaupaun masih ada yang merasa belum sepenuhnya memperoleh haknya sebagai perempuan namun itu hanya sebagian kecil saja. Perubahan persepsi terkait hak perempuan Bali di Kota Palu dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya faktor usia, mereka yang memiliki usia 50 tahun ke atas cenderung memiliki pemahaman yang kurang terbuka terkait kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dikarenakan faktor pengalaman yang sebelumnya mereka peroleh, faktor latar belakang pendidikan mereka yang memiliki latar belakang pendidikan mampu menerapkan kesetaraan gender dalam keluarga dan lingkungannya, serta pola asuh dan perkembangan zaman yang semakin modern yang terus menyerukan adanya kesetaraan gender. Terdapat empat wujud kesetaraan gender yaitu adanya persamaan dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat, keempat hal tersebut telah diimplementasikan dengan baik di Krame Adat Kerthawinangun Kota Palu. Ajaran agama Hindu memandang bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama, saling mendukung dan saling melengkapi, sehingga tergambar bahwa laki-laki dan perempuan secara azasi harkat dan martabat serta gendernya adalah sejajar, namun terkadang terdapat pemahaman yang keliru sehingga tidak semua adat istiadat Bali yang pada mulanya dikira pengamalan dari ajaran agama dapat dipertanggungjawabkan sebagai adat Agama Hindu. Kata Kunci : Implementasi, Hak, Perempuan, Kesetaraan Gender

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up