JudulDAMPAK SOSIAL PERKAWINAN USIA DINI TERHADAP PEREMPUAN DI DESA ANGGASAN KECAMATAN DONDO KABUPATEN TOLITOLI |
Nama: NURDAYANTI |
Tahun: 2022 |
Abstrak ABSTRAK NURDAYANTI, 2022. „?Dampak Sosial Perkawinan Usia Dini Terhadap Perempuan di Desa Anggasan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli??. Skripsi. Progam Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Tadulako. Pembimbing: Asep Mahpudz. Tujuan penelitian ini adalah (1) mendeskripsikan dampak terhadap perempuan yang menikah pada usia dini di Desa Anggasan ; (2) mendeskripsikan peran pemerintah dalam mencegah dan mengatasi perkawinan usia dini di Desa Anggasan. Jenis penelitian yang digunakan adalah Deskriptif kualitatif dengan lokasi di Desa Anggasan Kecamatan Dondo. Subjek penelitian yaitu 15 orang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sejak diterapkan UU No. 16 Tahun 2019, angka perkawinan usia dini mengalami peningkatan dan penurunan atau tidak tetap setiap tahunya. Oleh karena itu bahwa perkawinan yang terjadi di Desa Anggasan mempunyai dampak diantaranya dampak psikologis berwujud dalam bentuk perasaan cemas, dan stress dimana pada dasarnya pelaku perkawinan usia dini kurang mempunyai kesiapan mental untuk menjalani sebuah perkawinan yang belum terpikir sebelumnya oleh mereka. Dampak terhadap medis dimana memiliki risiko pada proses kehamilan dan risiko pada proses persalinan. dan dampak terhadap anak-anaknya dikarenakan belum matangnya fisik dan mental mereka yang akan cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi. Sementara itu peran pemerintah dalam mencegah dan mengatasi perkawinan usia dini di Desa Anggasan yakni peran KUA diantaranya dengan berkordinasi kepada pihak terkait untuk mensosialisasikan dampak perkawinan usia dini kepada masyarakat, dan menyampaikan kajian-kajian seputar perkawinan dan pembinaan keluarga sakinah pada majelis-majelis taklim para penyuluh agama. Adapun peran kepala desa seperti melakukan sosialisasi dan memberikan penyuluhan kedusun-dusun serta beragam kegiatan organisasi dalam bidang agama. Serta peran tokoh agama yang lebih menekankan kepada gerakan kultural yang ada di masyarakat yaitu kegiatan rutinan pengajian, kumpulan ibu-ibu majelis, pengajian akbar dan acara syukuran. Kata Kunci: Dampak Perkawinan, Usia Dini Perempuan |