JudulPERANAN LEMBAGA ADAT BALI DALAM MELAKSANAKAN AWIG-AWIG ADAT DI DUSUN V DESA SAUSU TAMBU KECAMATAN SAUSU KABUPATEN PARIGI MOUTONG |
Nama: I Gede Wawan Ariandana |
Tahun: 2019 |
Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Hal-hal apa saja yang diatur dalam awig-awig adat Dusun V Desa Sausu Tambu (2) Bentuk-bentuk pelanggaran adat apa saja yang pernah terjadi di Dusun V Desa Sausu Tambu (3) Bagaimana proses penyelesaian pelanggaran adat di Dusun V Desa Sausu Tambu (4) Apa tugas dan fungsi lembaga adat di Dusun V Desa Sausu Tambu dalam melaksanakan awig-awig adat (5) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap peranan lembaga adat di Dusun V Desa Sausu Tambu. Metode penelitian ini mengacu pada pendekatan deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah masyarakat Desa Sausu Tambu dengan menetapkan sebanyak 7 orang informan yang terdiri dari 1 orang aparat pemerintah desa, 3 orang pengurus lembaga adat dan 3 orang tokoh masyarakat. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal-hal yang diatur dalam awig-awig adat Desa Pekraman Tabanan ada beberapa bidang yaitu bidang Keagamaan, bidang sosial budaya dan Kemasyarakatan, serta bidang usaha dana upacara. Bentuk-bentuk pelanggaran adat yang pernah terjadi antaran lain perzinahan, melarikan istri orang lain, dan tidak ikut gotong royong dalam pelaksanaan upacara. Proses penyelesaian pelanggaran adat yang terjadi dilakukan secara kekeluargaan dalam sidang adat dan dilaksanakan di balai banjar. Lembaga ada memiliki fungsi sebagai pelaksana awig-awig adat dan juga sekaligus sebagai pemberi kepastian hukum bagi masyarakat sesuai dengan awig-awig adat yang berlaku di Dusun V Desa Sausu Tambu. Lembaga Adat Desa Pekraman Tabanan sudah menjalankan fungsinya dan tanggung jawabnya sebagai pelinduung dan pengayom masyarakat serta sebagai pemberi kepastian hukum kepada masyarakat di Dusun V Desa Sausu Tambu sesuai dengan persepsi masyarakat. |