Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulUPACARA ADAT KELAHIRAN BAYI (MO NUNI) SUKU BUOL DI DESA TONGON
Nama: SARTIKA NGGAIBO
Tahun: 2014
Abstrak
Sartika Nggaibo. (2014). Upacara Adat Kelahiran Bayi (Mo Nuni) Suku Buol di Desa Tongon. Skripsi, Program Studi Pendidikan Sejarah, Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako. Pembibing (I) Syakir Mahid dan (II) Suyuti. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Permasalahan yang diangkat penulis pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengambilan garis keturunan etnis Buol ? (2) Bagaimana proses pelaksanaan Upacara Adat Kelahiran Bayi (Mo Nuni) suku Buol di Desa Tongon dari tahun? (3) Bagaimana perubahan proses upacara adat kelahiran bayi (mo nuni) suku Buol di desa Tongon tahun 1960-2013? (4) Bagaimana Peran Biyang dalam proses pelaksanaan Upacara Adat Kelahiran Bayi (Mo Nuni) suku Buol di Desa Tongon ?. Tujuan dari penelitian ini adalah menguraikan asal usul dan pengambilan garis keturunan, proses upacara adat kelahiran bayi, serta peranan dukun beranak suku Buol di Desa Tongon. Metode penelitian yang digunakan penulis pada penelitan ini yaitu metode penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di desa Tongon, sumber data yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data terdiri dari Penelitian Kepustakaan, Studi Lapangan, yang terbagi atas observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian Tehnik Analisis Data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengambilan garis keturunan etnis Buol mengambil garis keturunan dari ayah. Namun, jika ayah dari anak beragama non muslim maka pengambilan garis keturunan masih perlu dipetimbangkan dan bahkan anak tersebut tidak menggunakan marga atau pam dibelakang nama. (2) Proses upacara adat kelahiran bayi (mo nuni) suku Buol di Desa Tongon menggunakan alat dan bahan yang sudah ditentukan sejak dahulu. Sampai saat ini proses pelaksanaan upacara adat kelahiran bayi (mo nuni) belum ada percampuran dari suku lain namun ada beberapa perubahan alat-alatnya. Upacara adat kelahiran bayi (mo nuni) sudah merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan suku Buol yang memiliki bayi, jika tidak dilaksanakan maka akan berkibat fatal bagi bayi tersebut. Proses pelaksanaannya dilakukan pada saat bayi berusia tiga sampai tujuh hari. (3) Pada tahun 1960-2002, alat dan bahan serta proses pelaksanaan upacara adat kelahiran bayi (mo nuni) suku buol di desa Tongon masih bersifat tradisional, kemudian pada tahun 2003 2013, alat dan bahan dan proses pelaksanannya mulai mengalami perubahan. (4) peran biyang dalam proses upacara adat kelahiran bayi (mo nuni) adalah biyang merupakan pelaksana inti dalam proses upacara adat mo nuni. Kata Kunci; Upacara dan Adat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up