JudulKANDUNGAN PROTEIN ABON JANTUNG PISANG KEPOK (Musa Paradisiaca) DENGAN PENAMBAHAN DAGING IKAN SIDAT (Anguilla Marmorata) DAN PEMANFAATANNYA SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN |
Nama: Esni |
Tahun: 2019 |
Abstrak ASKAR HANAS PALEMBANG (D 101 13 459). Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika Di Kantor Cabang Rumah Tahanan Negara Poso Di Kolonodale. Dibawah Bimbingan Dr. Jubair,S.H,.M.H selaku Pembimbing I dan Awaliah,S.H,.M.H selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor penyebab atau permasalahan yang timbul dalam upaya implementasi atau pelaksanaan pencegahan peredaran narkotika, khususnya di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Morowali Utara. Peredaradan narkotika semakin merajalela diberbagai tempat juga mencakup seluruh kalangan. Bahkan di balik jeruji sekalipun, peredaran narkotika telah menjadi rahasia umum bagi masyarakat luas. Dalam kasus ini menjadi perhatian khusus bagi penulis untuk mengupayakan mengemukakan faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika di Rumah Tahanan serta upaya pencegahan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengenai peredaran Narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara di Kolonodale Morowali Utara,disinyalir pernah terjadi transaksi Narkotika maupun tempat pengendalian peredaran narkotikadengan berbagai modus,sekitar bulan April tahun 2017 petugas Rutan memeriksa seorang ibu sebagai pembesuk membawa masuk jenis ekstasi pada barang bawaannya yang ditujukan untuk salah seorang narapidana, sehingga diproses oleh kepala Rutan sampai pada pihak kepolisian. Seperti yang kita ketahui bersama Rumah Tahanan sebagai tempat bagi pelaku kejahatan untuk dilaksanakankannya pembinaan berdasarkan sistem kelembagaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan juga serta merta melaksanakan tujuan pemidanaan seperti isi daripada KUHP Nasional. Lantas kemudian, bagaimana jadinya jika tempat atau sarana pembinaan warga binaan dalam Rumah Tahanan menjadi sarang peredaran narkotika yang tidak selaras atau sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam hal ini benar-benar dari kacamata hukum sudah seharusnya lebih jelih memperhatikan muatan peraturan perundang-undangan selaras dengan realita dan pelaksanaannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Kata Kunci : Faktor Penyebab, Pencegahan Peredaran Narkotika, Rumah Tahanan Negara. |