JudulTINDAK KOMISIF PADA TUTURAN ANAK KEPADA ORANG TUA DI DESA MENSUNG KECAMATAN MEPANGA |
Nama: GISKA TARTILA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Giska Tartila, 2021. Tindak Komisif Pada Tuturan Anak Kepada Orang Tua Di Desa Mensung Kecamatan Mepanga. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia, Jurusan Bahasa Dan Seni, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako. Dosen Pembimbing Dr.Ali Karim, M.Hum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk dan fungsi tuturan komisif anak kepada orang tua. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan bentuk dan fungsi tuturan komisif anak kepada orang tua di desa Mensung Kecamatan Mepanga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dalam proses mendapatkan data dan sumber datanya adalah berupa data lisan tuturan anak kepada orang tua. Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu teknik rekam, teknik simak, dan teknik catat. Teknik analisis data yang digunakan yaitu (1) pengumpulan data, (2) reduksi data, (3) mendeskripsikan data, (4) penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian tuturan anak kepada orang tua di desa Mensung Kecamatan Mepanga terdapat empat bentuk tindak komisif, yaitu : (1) bentuk tindak komisif berniat,(2) bentuk tindak komisif berjanji, (3) bentuk tindak komisif bersumpah, dan (4) bentuk tindak komisif bernazar. Dan fungsi yang diperoleh dari hasil penelitian terdapat fungsi tuturan komisif yang terbagi menjadi dua. Yaitu, fungsi tindak tutur komisif berjanji, diantaranya (1) bersumpah, (2) berkontrak, (3) bertaruh, (4) menyerah, (5) mengundang. Dan fungsi tindak komisif menawarkan diantaranya (1) mengusulkan, dan (2) tawarmenawar. Kata Kunci : Tindak tutur komisif, Bentuk dan Fungsi. |