JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DI DESA OGOAMAS II KECAMATAN SOJOL UTARA |
Nama: MOH. JOHANKA DENGAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK MOH. JOHANKA DENGAH, D10120225 Tinjauan Yuridis Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Di desa Ogoamas II Kec. Sojol Utara Pembimbing I : Hj.Nursiah Moh Yunus, S.H.,M.H, Pembimbing II : Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H.,M.H. Perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah merupakan bentuk perjanjian pendahuluan yang banyak digunakan dalam transaksi jual beli tanah sebelum dibuatnya akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di Desa Ogoamas II Kecamatan Sojol Utara, pelaksanaan PPJB banyak dilakukan secara tidak tertulis atau hanya berdasarkan pernyataan sederhana yang disaksikan oleh Kepala Desa,Tokoh adat atau Kepala dusun. Hal ini menimbulkan potensi sengketa karena tidak melibatkan,Notaris/PPAT ataupun pencatatan di kantor pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelaksanaan PPJB di Desa Ogoamas II Kecamatan Sojol Utara dari segi hukum positif dan memberikan saran untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan mengumpulkan data melalui studi pustaka dan wawancara terhadap perangkat desa, pembeli, penjual serta pihak terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Ogoamas II melakukan pelaksanaan PPJB masih banyak menggunakan mekanisme hukum adat, dan masyarakat menilai transaksi telah sah meskipun hanya berdasarkan pernyataan lisan atau surat Pernyataan sederhana yang disaksikan oleh tokoh adat atau kepal dusun Desa Ogoamas II Kecamatan sojol utar. Namun, PPJB yang dibuat dihadapan notaris atau PPAT tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai dan berisiko menimbulkan wanprestasi atau sengketa. Oleh karena itu, dalam pelakasanaan PPJB sebaiknya dilakukan di hadapan pejabat berwenang agar para pihak memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Disarankan agar pihak-pihak yang hendak membuat PPJB melakukan pencatatan secara resmi melalui notaris atau PPAT. Kata Kunci : Perjanjian, Pengikatan, Penjualan, Pembelian Tanah. |