JudulImplementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kota Palu |
Nama: ADILLA DEWI |
Tahun: 2024 |
Abstrak Adilla Dewi B 101 20 031, dengan judul “Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Palu”. Dibimbing oleh Nasir Mangngasing selaku Pembimbing utama dan Agusta Sri Astuti selaku pembimbing pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Palu. Metode penelitian yang digunakan Deskriptif Kualitatif, yaitu memberikan gambaran tentang fenomena atau fokus permasalahan yang tengah diteliti yang terjadi di lokasi penelitian sesuai fakta yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara informan secara mendalam dan dokumentasi untuk mengumpulkan data yang dibutuhkan berupa data primer dan sekunder. Sedangkan informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang yaitu 4 dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu dan 1 pengguna narkoba di Kota Palu. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori George C. Edward III dimana ada empat indikator yang digunakan dalam tahapan Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Palu. Keempat indikator tersebut yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Badan Narkotika Nasional Kota Palu sudah berjalan dengan baik pada beberapa indikator yaitu Komunikasi, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Sedangkan pada indikator Sumber Daya belum berjalan baik. Hal ini dapat dilihat dari staf yang masih kurang yang ada pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, serta belum memadainya sarana dan prasarana yang ada pada kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu. Segala bentuk masalah ini perlu adanya perbaikan dan perombakan agar kedepannya berjalan dengan baik. Kata kunci : Implementasi kebijakan, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi. |